Calon Bupati Harus Punya Rekening Dana Kampanye

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi persiapan penyerahan desain, materi bahan kampanye, desain alat peraga kampanye, materi iklan kampanye, serta rekening  khusus dana kampanye pada pilkada 9 Desember 2015  mendatang. Rapat koordinasi secara resmi dibuka oleh Ketua KPUD Pandeglang Ahmad Suja’i di Oprum Setda Kabupaten Pandeglang, Jumat (24/7/2015) pukul 16.00 WIB.

Anggota KPUD Propinsi Banten, Agus Supadmo mengatakan, saat pendaftaran pasangan calon yang berlangsung selama tiga hari sejak  26-28 Juli 2015, pendaftar harus melampirkan salinan rekening khusus dana kampaye.

Menurut Agus Supadmo, rekening dana Kampanye tersebut sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2015 yang menyebutkan, salinan rekening khusus dana kampanye menjadi dokumen persyaratan pencalonan disampaikan pada saat pendaftaran dan menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.

“Pembukaan rekening dana Kampanye  bagi pasangan calon ini akan menjadi dokumen persyaratan pada saat pendaftaran pasangan calon pada tanggal 26 sampai 28 Juli mendatang,” ungkap Agus saat mengisi acara rakor KPUD Pandeglang.

Selain membuat rekening, kata Agus, calon bupati atau wakil bupati atau gabungan partai politik harus menyusun surat keputusam (SK) untuk menetapkan ketua tim pemenangan, disertai dengan sekretaris dan bendahara. Nantinya, ketua tim penemangan akan mempertanggungjawabkan dana kampanye timnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...