Ambil SK Pemberhentian Atut, Kurdi Pastikan Tidak Sepaket dengan SK Pengangkatan Rano

Date:

Banten Hits – Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63/P Tahun 2015 resmi memberhentikan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Namun, dikeluarkannya surat keputusan pemberhentian tersebut tidak dibarengi dengan Surat Keputusan untuk mengangkat langsung Rano Karno sebagai Gubernur definitif.

Sama halnya dengan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Kurdi Matin, mengaku, juga mendapatkan panggilan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Kurdi secara resmi mendapatkan undangan tersebut melalui radiogram.

“Baru sore tadi saya menerima radiogramnya. Dalam radiogram itu, saya, Kesbangpol, Biro Pemerintahan, dan Sekwan diminta untuk datang ke Kemndagri besok jam 10 sekaligus mengambil SK pemberhentian Bu Atut,” ujar Kurdi saat dihubungi selepas magrib Rabu (29/7/2015).

Kurdi memastikan, surat pemberhentian Atut tidak disertai dengan SK pengangkatan definitif Rano. Pasalnya, masih diperlukan beberapa tahap sebelum SK tersebut dikelurkan.

“Untuk defintif belum, kita tunggu perkembangannya besok,” ujar Kurdi.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina, yang awalnya enggan menunjukkan dokumen dari Mendagri sebelum ada izin dari Sekda Banten, akhirnya memberitahukan bahwa surat tersebut ditandatangi oleh Sumarsono selaku Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri.

Radiogram dengan nomor T.093/2109/OTDA tersebut ditujukan kepada Plt Gubernur Banten dengan tembusan kepada Ketua DPRD dan Sekda Banten

“Isinya dalam rangka konsolidasi penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Banten, Kemendagri akan memyelenggarakan rapat pada hari Kamis 30 Juli 2015 pukul 10 bertempat di ruang rapat Dirjen,” ungkap Siti.

Dalam radiogram tersebut juga menyebutkan agar Plt Gubernur menugaskan Sekda, Kaban Kesbangpol dan Sekwan DPRD Provinsi Banten untuk mengikuti rapat tersebut.

“Dalam surat juga disebutkan rapat konsolidasi tersebut sehubungan dengan telah ditetapkannya Keppres RI tentang pemberhentian Gubernur Banten masa jabatan 2012-2017. Radiogramnya tertanggal 29 Juli 2015,” jelasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related