Pengedar Sabu di Pamulang Ditangkap Satnarkoba Polresta Tangerang

Date:

Banten Hits – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Muhamad Nur alias Ogoy (31) warga Jalan Akasia, RT 01/12, Kampung Pamulang, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (5/8/2015).

Ogoy yang sehari-hari bekerja sebagai montir di bengkel sepeda motor ini, nekat jual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup karena dia merasa gaji menjadi montir dirasa tidak cukup.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, penangkap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi penjualan narkoba di wilayahnya.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa diwilayahnya sering menjadi tempat transaksi narkoba, setelah kita lakukan penyelidikan, kita tangkaplah si pelaku ini,” ujarnya.

Agus menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti empat bungkus plastik bening berisikan sabu.

“kita dapatkan empat bungkus sabu yang disimpan dalam lemari pakaian pelaku,” ujar mantan Kapolsek Cisoka ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...