Rutan Pandeglang Ajukan Remisi untuk Dua Koruptor

Date:

Banten Hits – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang, mengusulkan dua terpidana korupsi, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pandeglang Kamdan Suhanda dan mantan Camat Sobang Ace Wawan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI ke-70.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Pandeglang wilayah Banten, Akbar Amnur, pihaknya hanya sebatas mengusulkan remisi bagi dua narapidana korupsi tersebut. Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) dari Kemenkum dan HAM.

“Kita hanya sebatas mengusulkan. Untuk saat ini ada dua (yang diusulkan) yakni Pak Kamdan dan Pak Ace. Tapi sampai saat ini belum merima SK dari pusat (Kemenkum HAM),” kata Akbar saat ditemui Banten Hits di kantornya, Jumat (14/8/2015)

Akbar menuturkan, narapidana tindak pidana korupsi yang hendak mengajukan remisi harus  memenuhi syarat penerima remisi dan terpidana bisa mengajukan apabila sudah membayar denda kepada kejaksaan negeri.

“Persyaratan (kedua narapidana) yang ada di kami sudah terpenuhi,” jelasnya.

Diketahui, syarat penerimaan remisi, saat ini berubah menjadi PP Nomor 99/2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat.

Data yang diperolah Banten Hits, narapidana di Rutan Kelas II B Pandeglang yang memperoleh remisi umum sebanyak 64 dan remisi dasawarsa sebanyak 71 orang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...