Dijebloskan ke Penjara, Keluarga Tersangka Kasus Honorarium Ganda Langsung Datangi Lapas Cilegon

Date:

Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, menjebloskan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon KH Dimyati Abubakar Sujai dan Ketua BK DPRD Cilegon Bachry Syamsu Arif ke penjara. Keduanya, merupakan tersangka dalam kasus pencairan honorarium ganda pada tahun 2005-2006.

Resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Kota Cilegon, keluarga dari kedua tersangka langsung mendatangi Lapas yang berlokasi di Desa Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber.

(BACA JUGA:Ketua MUI dan Ketua BK DPRD Cilegon Dijebloskan ke Tahanan)

Pantauan Banten Hits, istri Dimyati Abubakar Sujai, Rosiyah memasuki ruangan di gedung utama Lapas Cilegon disusul dengan para kerabat yang membawa tas berukuran besar yang diduga berisi pakaian Dimyati yang juga mantan Ketua DPRD Kota Cilegon periode 2004-2009.

Adad Musadad salah seorang kerabat yang juga rekan sesama mantan anggota DPRD Cilegon, mengaku, sengaja untuk menjenguk Dimyati.

“Mau melihat,” katanya singkat sambil langsung bergegas memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang.

Di waktu yang hampir bersamaan, Sekretaris MUI Kota Cilegon, Ismatullah didampingi sejumlah pengurus MUI Kota Cilegon lainnya  juga tiba di lapas Cilegon untuk menjenguk Dimyati. Tak banyak komentar yang disampaikan Ismatullah saat ditanya wartawan.

“Ya udahlah, tahu sendiri kan seperti ini,” ucapnya yang enggan memberikan tanggapan lebih banyak seraya segera menyusul memasuki ruang gedung yang sama.

Sementara itu, Hendro SN Kepala Lapas Kalitimbang, menerangkan, saat ini kedua tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi untuk status tahanan baru.

“Sebagai langkah awal kita harus melakukan pemeriksaan kesehatannya dulu. Meskipun sudah mendapatkan keterangan kesehatan dari klinik yang dituju kita perlu memastikan sendiri kesehatan dua tersangka, kemudian kita juga memeriksa keaslian dari dokumen-dokumen dari Pengadilan dan Kejari yang diserahkan oleh petugas dari Kejari Cilegon,” lengkapnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related