Banten Hits – Ratusan warga Lingkungan Rombongan RT 01 RW 01, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, mendesak aktivitas galian pasir yang dioperasikan PT. Sani Persada Mandiri dihentikan.
Aktivitas galian pasir yang menimbulkan polusi debu dan suara bising menjadi dasar penolakan warga terhadap galian yang dituding tidak mendapat persetujuan warga setempat lantaran memang tidak diijinkan.
“Sebelumnya memang sudah pernah negosiasi, tetapi masyarakat tetap tidak mengijinkan. Malah kata perusahaan kalau masyarakat menolak maka perusahaan tidak akan operasi kembali. Tapi kenyataannya, lambat laun membangun terus,” tutur Ali salah seorang tokoh pemuda setempat.
Kata Romli, keluhan warga sudah ditembuskan ke aparat Pemerintah setempat. Namun, akibat kesal dengan aktifitas galian yang terus dilakukan, warga kemudian mengambil langkah sendiri.
“Kita sudah kasih tembusan ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan tentang penolakan itu. Kita heran kenapa ada ijin, padahal masyarakat tidak pernah sama sekali memberikan ijin kepada perusahaan,” ungkapnya.
Warga lainnya, Alfaji, menambahkan tuntutan warga yang tetap keukeuh agar perusahaan menutup operasi galian pasir karena sudah merugikan dan mengganggu aktivitas kehidupan warga setempat.
“Masyarakat cuma minta ditutup karena sudah sangat merugikan dengan polusi yang sangat mengganggu masyarakat,” tegasnya. (Nda)