Ganti Rugi Lahan Warga untuk Pembangunan Rel KA Soekarno-Hatta Mulai Dibayarkan

Date:

Banten Hits – Pembayaran ganti rugi tanah milik warga yang akan digunakan jalur rel Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, Jum’at (4/9/2015), mulai diterima warga.

Pembayaran ganti rugi dengan total Rp14.773.777.000 tersebut untuk 18 bidang tanah yang berlokasi di dua Kelurahan. Delapan bidang terdapat di Keluarahan Tanah Tinggi dan 10 bidang lainnya berada di Poris Plawad.

Kepala Badan Pertanahan Kota Tangerang, Himsar, mengatakan, proses ganti rugi dilakukan dengan cara di transfer ke masing – masing rekening warga melalui sindikasi empat bank yakni BRI, BNI, BCA dan Mandiri.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama warga untuk kelancaran pembangunan tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya demi kelancaran pembangunan yang akan menjadi kepentingan publik,” katanya.

Executive Vice President Logistik Development PT KAI, Rochsjid, menerangkan, untuk pembangunan jalur kereta api bandara Soekarno-Hatta diperlukan 815 bidang atau 36 hektar.

Jumlah tersebut berada di Kelurahan poris Plawad Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Tanah Tinggi kecamatan Tangerang, Kelurahan Batu Sari dan Kelurahan Batu Jaya Kecamatan Batu Ceper, Kelurahan Belendung dan Pajang Kecamatan Benda dan Kelurahan Karang Sari dan Karang Anyar kecamatan Neglasari.

“Proses ganti rugi sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan oleh PT. KAI dengan membuat dokumen yang kemudian diserahkan ke Pemprov Banten pada tanggal 6 Mei 2013,” kata Rochsjid.

Sosialisasi dan Konsultasi publik juga dilakukan sampai akhirnya terbit SK penetapan lokasi yang diterbitkan Gubernur Banten bernomor: 598/Kep.21-Huk/2014 tanggal 5 Februari 2014.

“Pelaksanaannya dimulai dengan sosialisasi ke pemilik bidang. Hasil dari pengukuran dan pendataan kita serahkan ke penilai publik independen (KJPP Doli Siregar dan Rekan),” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan pengumuman nilai ganti kerugian, pihaknya mengatakan bahwa hal tersebut disampaikan berbarengan dengan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian yang sudah dilaksanakan pada tanggal 13,28,29,30 Juli 2015 dan 4 hingga 6 Agustus 2015. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...