Banten Hits – KPU Kota Cilegon hingga saat ini masih belum memasang alata peraga Pilkada seperti spanduk dan umbul-umbul pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon 2015. Padahal KPU telah menerbitkan keputusan Nomor 38/kpts/kpu-clg-015.436430/2015 Tentang Penetapan Tempat dan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon 2015.
“Dari hasil investigasi tim kami di lapangan, masih banyak spanduk dan umbul-umbul yang belum terpasang di kecamatan dan kelurahan. Padahal dalam kesepakatan bersama, harusnya itu dipasang semua,” kata Ketua Panwaslu Kota Cilegon Achmad Achrom, Senin (7/9/2015).
Berdasarkan temuan tersebut, kata Achmad Achrom, pihaknya akan segera memanggil KPU Cilegon yang terkesan tidak bekerja secara profesional sebagaimana keputusan yang telah disepakati bersama.
Menurut Achrom, Panwaslu Kota Cilegon tidak mengetahui alasan mengapa alat peraga di beberapa titik di kecamatan dan kelurahan belum terpasang. Hal itu akan merugikan pasangan calon kandidat di Pilkada Cilegon 2015.
“Memang belum ada laporan dari pasangan calon. Tapi pantauan Panwascam masih banyak yang tidak terpasang. Kami tidak tahu alasanya kenapa belum dipasang. Padahal ini sangat merugikan bagi pasangan calon sendiri yang memang kita tahu alat peraga itu berfungsi sebagai media sosialisasi pasangan calon,” katanya.
Lambatnya pemasangan alat peraga pilkada di Cilegon, dikhawatirkan Panwaslu Cilegon akan memicu gesekan antar-pendukung calon di tingkat bawah. Terlebih kelalaian keterlambatan pemasangan dilakukan penyelenggara pemilu.
Ketua KPU Cilegon, Fatullah Hasyim yang dikonfrimasi wartawan, membantah pihaknya lalai melakukan pemasangan alat peraga. Karena dari aturan yang ada, pemasangan tidak diperbolehkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan hingga 5 desember mendatang.
“Kan ini sedang berjalan dan semua sudah kita mulai pasang baik spanduk dan umbul-umbul di kecamatan dan kelurahan. Ini kan range waktunya mulai dari 27 Agustus sampai 5 Desember,” ungkapnya.(Rus)