Giliran Kantor Kemenag Cilegon Didatangi Warga Tolak Pembangunan Rusunawa

Date:

Banten Hits – Aksi protes warga terhadap rencana pembangunan rumah sususun sederhana sewa (rusunawa) di atas tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilego terus bergulir.

 

Jika sebelumnya, ratusan masyarakat yang menjadi korban gusuran Citangkil yang menjadi ahli waris tanah wakaf melakukan aksi unjuk rasa hingga berujung pengerusakan sejumlah fasilitas pagar penghalang proyek, kali ini giliran kantor Kemenag setempat yang menjadi sasaran warga.

Mereka mendatangi, kantor Kemenag guna mempertanyakan tindak lanjut dari rencana pembangunan rusunawa yang merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU dan Pera), Senin (14/9/2015).

“Kedatangan kami ingin meminta penjelasan dari Kepala Kemenag, terkait pembangunan rusunawa yang kami duga bermula atas turunnya rekomendasi dari Kemenag Cilegon,” kata M. Damin salah seorang perwakilan warga kepada Banten Hits.

Namun, jawaban yang tidak memuaskan didapat warga dari salah satu pegawai di lingkungan Kemenag yang mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu. Warga justru diarahkan untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Pemkot Cilegon.

Kekesalan warga semakin bertambah, lantaran beberapa hari yang lalu mendapat informasi bahwa ada pertemuan antara Kemenag RI, Kemenag Banten dan Kemenag Kota Cilegon dengan Pemkot setempat untuk membahas kelanjutan pembangunan rusunawa.

“Kami tidak pernah diajak bicara, apalagi jelas tanah itu adalah wakaf untuk korban gusuran. Intinya kami bukan menolak pembangunan rusunawa, tapi jangan di tanah wakaf,” tegasnya.

Ahmad Sudrajat warga lainnya, menegaskan, jika warga tetap bersikukuh menolak keras rencana pembangunan rusanawa tersebut. Menurutnya, jika rencana pembangunan tetap akan dilakukan, tidak menutup kemungkinan warga bakal melakukan demonstrasi lebih besar.

“Kita khawatir, kalau rusunawa ini dibangun akan menimbulkan gejolak horizontal di masyarakat, terutama masyarakan korban gusuran,” jelasnya.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Kota Cilegon, Muhyi, saat dikonfirmasi awak media, mengaku, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun dengan pembangunan rusunawa tersebut. Ia juga membantah lantaran hanya membantu menyediakan lahan untuk membangun rusunawa.

“Semua sudah sesuai aturan seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Bahwa tanah wakaf, disamping untuk kuburan kalau memang ada yang kosong boleh dikembangkan untuk dijadikan sebagai tanah wakaf produktif,” pungkasnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...