Anak dan Keluarga Jadi Alasan Airin Gelar Rapat SKPD di Rumah dan Kantor Suaminya

Date:

Banten Hits – Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany hadir sebagai saksi kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Serang dengan terdakwa Dadang Prijatna, manajer operasional PT Bali Pacific Pragama (BPP), perusahaan milik Tb Chaeri Wardana, terpidana korupsi yang juga suami Airin, Selasa (15/9/2015).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim J Purba, Airin dicecar sejumlah pertanyaan baik oleh JPU KPK maupun oleh majelis hakim. Pertanyaan yang ditujukan kepada Airin di antaranya soal rapat SKPD besar, penerimaan THR, serta rapat SKPD di nluar kantor.

(BACA JUGA : Airin Dicecar soal SKPD Besar oleh Hakim di Tipikor)

Semula, Airin mengelak dari pertanyaan JPU dan hakim soal SKPD Besar yang proyek-proyeknya disebut oleh saksi sebelumnya diatur oleh suami Airin.

“Tidak ada SKPD besar, ada juga SKPD skala prioritas, yakni dibidang kesehatan pendidikan dan infrastruktur jalan, sarana dan prasarana sekolah, perhubungan dan lingkungan hidup,” katanya saat menjawab pertanyaan jaksa.

Saat ditanya oleh anggota majelis hakim Sigit, terkait dengan fakta persidangan bahwa Wali kota kerap mengadakan pertemuannya di The East kantor PT Bali Pacifik Pragama, hotel Ritz Carlton dan kediaman di jalan Denpasar, No 35, Setiabudi, Jakarta Selatan, Airin membenarkan.

(BACA JUGA : Airin Akui Gelar Rapat SKPD di Kantor PT BPP Milik Suaminya)

Airin berdalih, dia mengusulkan rapat di gelar di Hotel Ritz Carlton serta di kantor PT BPP milik suaminya, supaya dekat dengan rumahnya.  

“Kalau siang di kantor, kalau malam memang di luar kantor bapak, atau di hotel Ritz Carlton. Yang jelas tidak jauh dari rumah saya di Denpasar, karena saya punya keluarga, anak,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related