Banten Hits – Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, mulai melakukan pencetakan terhadap e-KTP yang sebelumnya sempat terhenti lantaran mengalami gangguan jaringan/sistem dari Pusat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sempat ada gangguan dari pusat, tapi beberapa hari sudah terkoneksi kembali, walaupun belum normal sepenuhnya,” kata Kadisdukcapil Pandeglang, Sutisna, kepada Banten Hits, Rabu (16/9/2015).
Terkait dengan kondisi tersebut, Disdukcapil mendapat surat pemberitahuan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akibat terhentinya pencetakan e-KTP. Ada sekitar ribuan bahan e-KTP warga Pandeglang yang tertunda pencetakan.
“Selama terhenti, kurang lebih sekitar seribu e-KTP, tapi kita antisipasi dengan mengeluarkan surat keterangan bahwa nama yang bersangkutan dalam proses pencetakan,” terangnya.
Namun, kata dia Disdukcapil tidak mengeluarkan KTP non elektronik, kecuali berupa surat keterangan. Hal tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 112 tahun 2013 tentang Batas Penggunaan KTP non Elektronik.
“Keppres itu menyebutkan KTP non Elektronik tetap berlaku bagi penduduk yang belum mendapatkan KTP-e, paling lambat sampai dengan 31 Desember 2014, jadi kita tidak menertiban lagi,” jelasnya. (Nda)