Banten Hits – KPU Kota Cilegon meggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Cilegon periode 2015-2020 di salah satu rumah makan di Kota Cilegon, Jumat (2/10/2015).
Rapat pleno digelar setelah KPU melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) beberapa waktu lalu. Rapat pleno penetapan DPT Kota Cilegon dihadiri Panwaskada Kota Cilegon beserta seluruh PPK dan PPS di Cilegon.
Dalam rapat tersebut diputuskan, DPT Kota Cilegon 295.445 orang dengan jumlah TPS 632. DPT itu terdiri dari Kecamatan Cibeber 38.331 orang, Kecamatan Cilegon 31.702, Kecamatan Citangkil 52.074, Kecamatan Ciwandan 32.556, Kecamatan Grogol 30.240, Kecamatan Jombang 47.398, Kecamatan Pulomerak 33.874, dan Kecamatan Purwakarta 29.270 orang.
Ketua KPU Cilegon Fatullah mengatakan, rapat pleno digelar supaya didapatkan keakuratan data DPT pada Pilkada 2015 di Kota Cilegon.
“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2012 kita harus mengakomodir dan memerhatikan keberadaan tim pasangan calon, baik pasangan calon nomor urut 1 maupun 2 untuk mendapatkan keakuratan DPT di Kota Cilegon,” ungkapnya.
Bagi masyarakat Kota Cilegon yang sudah memiliki hak suara namun belum terdata di KPU Cilegon, kata Fatullah, bisa melaporkan kepada PPK atau PPS supaya diproses pada tahap I.
“Bagi masyarakat belum terakomodir tentu ada ruang hukumnya yang diberikan oleh konstitusi untuk didata dan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan,” ucapnya.(Rus)