DPRD Lebak Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dihukum Seberat-beratnya

Date:

Banten Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, mendukung para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dijatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Hal tersebut guna memberikan efek jera bagi para pelaku.

 “Saya sangat sepakat kalau memang para pelaku kejahatan, khusunya kejahatan seksual kepada anak diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Iip Makmur, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Namun, soal adanya usulan hukuman kebiri hingga kepada hukuman mati kepada para pelaku kejahatan yang menjadi predator bagi anak-anak tersebut, politisi PKS ini berpendapat, agar hukuman yang diberikan memang yang mempunyai dasar dan diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau hukuman dikebiri itu harus dilihat dulu. Artinya, ada tidak dasar hukumnya di Indonesia. Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, malah nanti bisa jadi pelanggaran hukum lagi,” jelasnya.

Ia juga sepakat, jika ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku kejahatan terhadap anak memang masih terbilang ringan dan belum memiliki efek jera bagi para pelaku. Untuk itu, Iip mendorong agar hukuman yang saat ini diatur melalui Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 bisa lebih dimaksimalkan.

“Kita mendorong dan berharap agar hukumannya memang bisa lebih dari itu. Intinya kita sepakat hukuman harus seberat-beratnya, tapi tetap mempunyai dasar yang memang ada di negara kita,” tutupnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related