Banten Hits – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Rp.1.728.000 merupakan upah yang paling terkecil jika dibandingkan daerah lain di Provinsi Banten. Dengan upah minimum tersebut dirasa tak akan mampu memberikan kesejahteraan para buruh.
“Sangat disayangkan Kabupaten Lebak yang tidak jauh dari ibu Kota Negara tapi mempunyai UMK yang paling kecil di Provinsi Banten. Idealnya bukan naik 11 persen tapi 25-30 persen,” kata Sekjen Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lebak, Apud Saepudhon saat beraudiensi dengan Wakil Bupati Ade Sumardi, Kamis (5/11/2015).
Bersama perwakilan para buruh, SPSI Lebak dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan penolakan yang sama seperti para buruh di daerah lainnya, yakni menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Kami paham peningkatan UMK kewenangan Pemprov, tapi kami berharap Pemda bisa mendorong dan memperjuangkan UMK yang sangat dari Kebutuhan Layak Hidup (KHL) dan masih jauh memberikan kesejahteraan kepada buruh,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ade Sumardi, mengaku, akan mengakomodir aspirasi buruh. Kata dia aspirasi tersebut dijadikan bahan sebelum diajukan ke Pemprov Banten dengan mengkalkulasikan secara realistis antara inflasi dan PDRB di pasar produksi.
“Lebak masih tergoloh daerah terpencil jadi masih butuh banyak menarik investor untuk meningkatkan kondusifitas produksi pasar dan upaya pengurangan angka pengangguran yang masih sebanyak 13 ribu pencari pekerja ,” pungkasnya. (Nda)