Ratusan Buruh di Cilegon Tolak PP Pengupahan

Date:

Banten Hits – Ratusan buruh yang tergabung dalam Forum Serikat Pekerja Kota Cilegon, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Cilegon, Jum’at (6/11/2015).

Unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan menuntut Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2016 naik menjadi 25 persen. Menurut buruh, kelahiran PP Pengupahan jelas bertabrakan dengan Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey KHL yang mengacu pada pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, sedangkan pasal 44 PP 78/2015 penetapan upah minimum tidak lagi didasari hasil survei KHL. Ini kan aneh,” terang Rudi Sahrudin, Ketua SPKEP Banten dalam orasinya.

Kata dia, terbitnya PP Nomor 78 membuktikan bahwa Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo sudah ditunggangi oleh kepentingan pengusaha dan pemodal, sehingga Pemerintah tidak lagi mampu berbuat banyak dan menandatanganan PP tersebut.

“Jangan kebiri hak konstitusional rakyat dalam mendapatkan kesejahteraan hidupnya. Isi PP 78/2015 telah mengebiri hak konstitusional kami selaku pekerja,” tegasnya.

Buruh mendesak agar Pemerintah segera mencabut kembali PP tersebut dan kembali mengacu kepada ketetapan UMP/UMK berdasarkan UU 13 tahun 2003 melalui hasil survei KHL yang benar.

“Kita mendesak Pemerintah mengeluarkan keputusan kenaikan UMK minimal 25 persen dari hasil survei KHL yang benar,” serunya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...