Ini Aturan soal Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara, Seperti Apa Pemanfaatan Pasar Babakan?

Date:

Banten Hits – Pasar Babakan yang dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama berdiri di atas lahan milik Kementerian Hukum dan HAM. Pasar tersebut telah berdiri sejak 2007 setelah Pasar Cikokol digusur untuk dijadikan kawasan bisnis Tangerang City.

Peraturan tentang penggunaan atau pemanfaatan barang milik Negara atau daerah telah diatur sejak tahun 2006 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tetang Tatacara Pelaksanaan, Pengunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Pada tahun 2014 telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah yang mencabut PP Nom0r 6 tahun 2006 dan telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor  78/PMK.06/2014  yang menggantikan Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007. 

Namun substansi peraturan terkait pemanfaatan barang milik Negara atau daerah yang diatur dalam PP Nomor 27 tahun 2014 khususnya terkait dengan pemanfaatan barang milik Negara tidak berbeda dengan yang diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2006.

Prinsipnya PP Nomor 6 tahun 2006 menetapkan bahwa barang milik Negara yang tidak dipergunakan untuk pelaksanaan tupoksi Kementrian / Pengguna Barang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. 

Pemanfataan Barang Negara dalam PP Nomor 6 tahun 2006 mengandung arti “pendayagunaan barang milik Negara/daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun guna serah /Bangun Serah Guna dengan tidak mengubah hak kepemilikan”.

Pasal 19 PP nomor 6 tahun 2006 menyatakan “Pemanfaatan Barang Milik Negara berupa tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh Pengelola Barang”.  

Pasal 4 PP nomor 6 tahun 2006  menyatakan “Menteri Keuangan Bendahara Umum Negara adalah Pengelola Barang Milik Negara”.

Dengan demikian jelas bahwa penetapan pemanfaatan barang milik Negara berupa tanah dan bangunan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.

PP Nomor 6 tahun 2006  mengatur secara detai tentang pemanfaatan barang milik negara / daerah baik dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/ bngun serah guna sebagai berikut :

Sewa Barang Milik Negara (Pasal 22)

Ayat (4) :

“Penyewaan (barang milik Negara) dilaksanakan berdasar surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat :

a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian

b. jenis, luas, atau jumlah barang, besaran sewa dan jangka waktu

c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan

d. persyaratan lain yang dianggap perlu

Ayat (5) :

“hasil penyewaan merupakan penerimaan Negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara  / Daerah.

Sementara, mengenai kerjasama pemanfaatan barang milik negara seperti yang terjadi dalam kasus Pasar Babakan telah diatur dalam Pasal 24 – Pasal 26.

Pasal 26 :

Ayat (1)

“Kerjasama pemanfaatan atas barang milik Negara / daerah dilaksanakan dengan ketentuan :

a. …

b. Mitra kerjasama ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peminat…

c. Mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan 

d. Besaran pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan Tim yang dibentuk Pejawab yang berwenang

e. Besaran pembayaran kontribusi dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan dari Pengelola Barang

Dari penjelasan di atas jelas bahwa Peraturan Perundang-undangan telah menetapkan bahwa pemanfaatan barang milik Negara , dalam hal ini berupa tanah oleh pihak lain (swasta) harus :

(1) Didasari perjanjian sewa  atau Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan lahan 

(2) Pihak yang memanfaatkan barang milik negara harus membayar biaya sewa atau kontribusi tetap dan keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ke rekening kas umum Negara.

Jika aturan telah menetapkan secara pasti soal penggunaan lahan milik negara, lalu bagaimana pemanfaatan Pasar Babakan selama ini?(Rus)

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...