PPP Sah Milik Djan Faridz, Dimyati: Suka Tidak Suka Putusan MA Sudah Inkrah

Date:

Banten Hits – Mahkamah Agung (MA) telah memutus sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam putusannya, MA memutuskan pengurus PPP periode 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah Djan Faridz dengan Sekjen Ahmad Dimyati Natakusuma. Sedangkan, hasil Muktamar Surabaya yang memilih Ketua Umum Romahurmuziy dinyatakan sebaliknya.

”Mau tidak mau dan suka tidak suka keputusan MA itu sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lagi. Karena keputusan itu merupakan sengketa partai yang sudah diatur dalam UU keputusan tertinggi ada di MA,” kata Dimyati kepada wartawan, Senin (16/11/2015).

Menurutnya, keputusan MA tersebut merupakan keputusan final dan mengikat dan harus segera dieksekusi, yakni harus mengakui bahwa Muktamar Jakarta adalah yang harus dihargai dan dilaksanakan.

”Kalau ada yang menyimpang atau tidak dilaksanakan maka kena delik hukum. Dengan keputusan MA ini merupakan kemenangan PPP, kemenangan umat Islam dan konstituen PPP di seluruh Indonesia. Mari kita bersatu untuk kebesaran partai kedepan dan kami mengajak untuk bergabung dibawah komando Pak Djan Faridz,“ serunya.

”Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar Silaturahmi Nasional di Jakarta untuk mempersatukan kembali seluruh komponen PPP yang ada,“ tambahnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...