Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Polresta Tangerang Amankan Senpi Rakitan

Date:

Banten Hits – Tiga kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) masing-masing ZR (27), MY (31) dan SR (31) warga Lampung Timur, diringkus Satreskrim Polresta Tangerang, Senin (16/11/2015). Ketiganya merupakan pelaku curat di Ruko Regency II Blok DB 2 no 29, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di wilayah Serang.

“Dua pelaku yaitu ZR dan MR kita ringkus di daerah Tambak, Kabupaten Serang. Dari kedua pelaku ini kita amankan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan kunci Letter T,” kata Irman kepada Banten Hits.

Modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang terparkir di tempat sepi menggunakan Letter T.

“Mereka menyasar para korbannya yang memarkir sepeda motornya di tempat sepi lalu merusak kuncinya menggunakan Letter T,” terang Irman.

Selain senpi rakitan lengkap dengan 5 butir peluru dan Letter T beserta empat anak kuncinya, Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 3474 KVX, uang tunai Rp.3.100.000, kunci kontak bekas, dua unit handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...