Banten Hits – Dua pelaku pengedar Narkoba jeni Ganja di Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (12/1/2016), diamankan jajaran Reskrim Polsek Kronjo. Kedua pelaku tersebut berinisial ES (29) seorang buruh serabutan dan rekannya berinisial AL.
Kapolsek Kronjo AKP Bambang mengatakan, penangkapan bermula dari tersangka AL yang kedapatan membawa Ganja. Dari keterangan AL, Ganja tersebut didapatkan dari tersangka ES.
“Pertama kita tangkap AL, setelah itu kita kembangkan dan berhasil mengamankan ES di rumahnya di Desa Pasilian,” kata Bambang.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti berupa 1,4 gram Ganja yang dibungkus koran diamankan di Mapolsek Kronjo.
Kini, keduanya terancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 tentang Narkotika.(Nda)