Angkat Bicara Soal Teror Bom Thamrin, LPA Minta Masyarakat Tak Beri Cap Anak Teroris

Date:

Banten Hits – Ledakan bom yang dilakukan oleh sejumlah pelaku teror di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), membuat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten angkat bicara.

Hal ini, lantaran pelaku teror yang tewas dalam insiden berdarah tersebut berstatus sebagai kepala keluarga, dengan meninggalkan anak yang seyogyanya masih memerlukan bimbingan keluarga. Terlebih, lingkungan dimana anak itu tumbuh dan berkembang, juga harus dilindungi dari stigma atau pandangan sebagai anak seorang teroris. Tentu saja, menurut LPA hal ini akan berpengaruh buruk terhadap perkembangan kejiwaan dan masa depan anak tersebut.

“Kasihan anak yang ditinggalkan. Karena, kasih sayang dari ayahnya lenyap pada saat sangat dibutuhkan. Untuk itu, dari awal kami ingin mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak membully apalagi memberi cap anak tersebut sebagai anak teroris. Anak tidak bersalah atas apa yang dilakukan oleh orang tuanya,” kata Ketua LPA Banten Iip Syafrudin, Senin (18/1)

Selain hadir disaat ancaman teror menghantui warga, Negara kata Iip juga harus hadir untuk melindungi anak pasca peristiwa tersebut.

“Negara harus hadir untuk anak-anak seperti ini. Sesuai dengan peraturan, yakni UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bahwa, anak seperti itu membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK), yaitu anak yang menjadi korban karena gerakan terorisme,” urainya.

Melalui instansi dan Dinas terkait, Pemerintah diharapkan melakukan pendekatan terhadap wali dari anak gunba memaksimalkan peran untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, baik kebutuhan fisik maupun kejiwaan.

“Hal-hal itu jadi kewajiban bagi orangtua yang masih ada, keluarga, masyarakat setempat, Pemerintah dan Negara agar kebutuhan yang memang seharusnya dibutuhkan anak itu tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related