Pakai Seragam Telkom, Dua Pria Ini Digiring ke Mapolsek Cipondoh

Date:

Banten Hits – Petugas dari Polsek Cipondoh mengamankan ASH dan RK. Keduanya, diamankan petugas lantaran diduga mencuri alat-alat milik PT Telkom. Saat diamakan petugas, keduanya mengenakan kemeja berwarna biru bertuliskan Telkom Indonesia.

Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya pembongkaran bok di salah satu gardu Telkom, yang bukan dilakukan oleh karyawan Telkom.

“Petugas yang tiba di lokasi langsung membawa tersangka ke Mapolsek,” kata Paryanto, Kamis (21/1/2016).

Paryanto menjelaskan, hal ini bermula saat salah satu pelanggan Telkom di Perumahan Green Lake City, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, yang komplai terhadap jaringan internet. Menanggapi keluhan tersebut, pihak Telkom kemudian menugaskan Sukiman, tekhnisinya untuk melakukan pengecekan di gardu perumahan tersebut.

“Saat Sukiman ini tiba di lokasi, ia melihat dua tersangka yang memakai seragam Telkom sedang membongkat bok yang ada di gardu tersebut. Hal itu kemudian dilaporkan saksi ke petugas,” ujarnya.

Kata Paryanto, dari keterangan keduanya aksi tersebut sudah dilakukan satu bulan. Kedunya disuruh oleh seseorang bernama Yana.

“Kedua tersangka disuruh oleh seseorang bernama Yana untuk mengmabil alat-alat  Telkom. Baju yang dipakai tersangka adalah pemberian dari Yana,” ungkap Kapolsek.

Sejumlah alat yang dicuri kedua pelaku diantaranya, 41 Passive Sepliter dan 6 unit ODC. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp.90 juta lebih.

“Kita menduga ada orang dalam. Untuk itu, kita masih terus lakukan penyelidikan siapa saja yang menjadi peran dalam pencurian gardu box milik Telkom tersebut,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti diamankan petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related