Tak Hanya Narkoba, Bea Cukai Juga Gagalkan Penyelundupan Tengkorak Manusia

Date:

Banten Hits – Berbagai upaya penyelundupan berhasil digagalkan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Tangerang. Mulai dari Narkoba, Cerutu, gading gajah, alat bantu sex hingga tengkorak manusia. Upaya penyelundupan tersebut berasal dari dalam dan luar negeri dengan jumlah 16 kasus.

“Penyelundupan Sabu 4,5 kg melibatkan 6 orang tersangka warga Tiongkok dengan cara direkatkan di tubuh,” kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin.

Sementara, tengkorak manusia, gading gajah dan cula badak diselundupkan dari Amerika Serikat menuju Indonesia dengan cara memalsukan data-data barang.

“Ini tangkapan dua bulan terakhir. Kita berhasil melakukan penindakan 19 komoditi mulai dari Narkotika, tengkorak, cerutu alat bantu sex, hingga air soft gun,” ujar Heru.

Penindakan yang dilakukan merupakan upaya untuk melindung masyarakat dari masuknya barang-barang yang tidak dikehendaki.

Kepada para pelaku penyeludupan Narkoba dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam Pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan hukuman mati atau penjara selama 20 tahun penjara.

“Untuk pelaku penyelundupan tengkorak manusia, gading gajah, cula badak, dijerat Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Pelaku belum ada yang diamankan, kecuali pelaku penyelundupan Narkoba dan barang buktinya kita serahkan ke pihak Kepolisian Polresta Bandara untuk kepentingan penyelidikan,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related