Bikin Mudah Surat Menyurat, Pemkot Tangsel Gunakan Disposisi Digital

Date:

Banten Hits – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) punya cara baru untuk meminimalisir waktu surat menyurat yang lama, dikarenakan terselip atau kecerobohan non teknis lain.

“Teknologi ini seperti disposisi digital untuk memudahkan surat menyurat agar lebih efisien,” ungkap Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, kemarin.

Menurutnya, cara tersebut akan memudahkan dan mengubah biaya fotocopy surat, biaya keluar khusus menjadi biaya untuk langganan internet. Teknologi ini, dapat mempersingkat waktu untuk disposisi surat menyurat, karena surat langsung masuk ke inbox dinas atau badan yang dituju.

Namun kata Airin ada kelemahan dalam disposisi surat digital tersebut, yakni soal jaringan internet yang baik.

“Kalau jaringan bermasalah tentu akan berpengaruh kepada sistem ini,” ucapnya

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Asep Nurdin mengatakan, teknologi yang diterapkan tersebut merupakan pertama di Indonesia.

“Teknologi ini pertama di Indonesia. BP2T Tangsel yang pertama mendapatkan ISO 270001 tersebut,” ungkapnya.

Teknologi ini dinamakan sebagai Sistem Informasi Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker). Asep menjelaskan, nantinya Sisumaker akan kembali di-upgrade menjadi certificate authority atau sertifikat digital.

“Ini semacam legalisasi paraf digital, tanda tangan surat. Secara UU ITE pasal 52, legalitas harus ada ketika sertifikat digital akan ditanamkan di sistem. Oleh karena itu, sertifikat digital itu diperlukan,” jelasnya.

Dengan certificate authority tersebut, surat menyurat akan lebih aman. Pasalnya, tidak sembarang orang bisa masuk. Hanya orang yang punya hak saja yang mengeluarkan tanda tangan.

“Nanti yang memiliki akun adalah yang mempunyai hak tanda tangan tersebut, dan akan ada pengaman dengan password khusus,” jelas Asep.

Setelah disposisi digital tersebut berjalan dengan lancar, sertifikat digital akan menyusul dilaunching.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related