Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan, Y, terhadap siswa didiknya sendiri di SMP Negeri 1 Picung, Kabupaten Pandeglang. LPA meminta, pihak berwenang Kepolisian menghukum berat sang oknum guru yang mencoreng duni pendidikan tersebut.
“Ini jelas pelanggaran berat terhadap hak asasi anak. Pelakunya harus mendapat hukuman seberat mungkin,” kata Ketua LPA Banten Iip Syaripuddin, kepada Banten Hits, Minggu (20/3/2016).
Iip mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus yang seharusnya tak dilakukan oleh seorang tenaga pengajar.
“Senin (21/3) besok kami akan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk dengan pihak Kepolisian setempat,” ujar Iip.
Penanganan pemulihan juga akan dilakukan LPA untuk sedikit demi sedikit menghilangkan trauma korban, dari dampak kekerasan seksual yang ia alami. Apalagi, ditambah dengan korban yang enggan masuk sekolah, meningat akan diselenggarakannya Ujia Nasioanl (UN) dalam waktu dekat.
“Kita bersama LPA Pandeglang akan melakukan penanganan-penanganan apa saja yag dibutuhkan korban agar traumatik yang dialami bisa sedikit demi sedikit berangsur normal,” paparnya.(Nda)