Banten Hits – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Pandeglang, bakal menindak tegas jika terjadi praktik ‘upeti’ yang dilakukan Pejabat sementara (Pjs) Kades kepada Camat.
Hal tersebut, menyusul kekhawatiran dari elemen mahasiswa yang menyebut jika Pjs Kades merupakan usulan Camat rawan terjadinya KKN. Mahasiswa mengusulkan, agar usulan Pjs juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tentu sebisa mungkin kita hindari. Tapi, kalau itu terbukti terjadi akan kita tindak tegas,” kata Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Pandeglang, Gunara Drajat, kemarin. (BACA: Rawan KKN, HMI Minta Pjs Kades Pandeglang Bukan Diusulkan Camat)
Kata dia, usulan Pjs sudah menjadi hak preogratif Camat. Hal tersebut tertuang dalam BAB VIII Pasal 61 poin III dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa usulan calon Pejabat Kepala Desa merupakan kewenangan Camat.
“Paling utama Pjs Kades harus dari PNS, bukan tenaga kesehatan, atau guru. Bisa Sekdes yang penting statusnya PNS,” pungkasnya.(Nda)