Banten Hits – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak membutuhkan, mobil derek untuk menindak para pengendara kendaraan yang memarkirkan kendaraannya sembarangan, terutama di ruas-ruas jalan protokol di Kota Rangkasbitung.
Kepala Dishub Lebak Alkadri mengatakan, tindakan berupa teguran dan kempes ban terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan dinilainya sudah tak lagi efektid dan tak membuat efek jera.
“Selama ini kita menindak dengan teguran dan kempes ban saja. Tapi, itu sudah tidak efektif lagi, karena masih banyak kita temukan masyarakat yang masih saja memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan di jalur protokol dan titik lain yang memang sudah kita larang, misalnya di depan RSUD,” ungkap Alkadri, Rabu (30/3/2016)
Namun, untuk mendatangakan mobil derek tersebut, pihaknya membutuhkan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemrov) Banten.
“Ya, kita minta bantuan kepada Dishub Provinsi, mereka punya anggaran Rp102 Miliar kok,” ucapnya.
Sebelum itu terealisasi, ia meminta bantuan dan peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat dan Kepolisian.
“Masyarakatnya juga harus tertib, kita minta kerjasamanya. Dan yang berhak menindak mobil pribadi kan Polisi, jadi sama-sama kita kerjasama agar Lebak terutama wilayah perkotaan tertib dan lancar,” harapnya.(Nda)