Banten Hits – Satuan Narkoba Polresta Tangerang, Sabtu (9/4/2016), meringkus RH (28), A (30), SH (35) dan AJ. Keempat tersangka yang merupakan pengguna dan pengedar Narkoba tersebut diamankan saat berpesta Sabu di sebuah rumah, di Jalan Nanas, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, Minggu (10/4) menuturkan, para tersangka diciduk setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik mereka.
“Saat penggerebekan, kita temukan 0,75 gram Sabu dan 5 gram Ganja dari tersangka AJ,” ujar Agus.
Barang bukti sabu senilai Rp200 ribu dan Ganja kering seharga Rp50 ribu beserta keempat pelaku langsung diamankan petugas Maporesta Tangerang.
Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Nda)