Edarin Sabu, Koko Ditangkap Polisi di Kelapa Dua Tangerang

Date:

Tangerang – Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang berhasil menangkap Koko Triwaluyo (32) , di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mataram Raya Rt. 002/025, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/4/2017).

 

Pengedar narkoba jenis sabu ini, ditangkap berkat adanya laporan dari warga yang menyatakan bahwa warga sudah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, laporan yang masuk dari warga menjelaskan, pelaku sering menjual sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial KT,” kata Zaenudin, Rabu (26/4/2017).

Zaenudin menjelaskan, bahwa ketika dilakukan pengeladahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong switter sebelah kanan bagian depan yang digunakan tersangka.

“Barang Bukti ada dua bungkus plastik klip bening di masukkan ke dalam bekas korek gas warna coklat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling ringan empat tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related