Begini Tanggapan Jaman Terhadap Pandangan Fraksi Soal Raperda Pasar Tradisional

Date:

Banten Hits – Walikota Serang Tb Haerul Jaman menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD Kota Serang terhadap penyampaian dua rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (18/4/2016).

Dua rancangan Perda yang merupakan usulan Pemkot Serang tersebut yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pemberdayaan, Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Raperda tentang Tata cara Pertanyaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah.

Jaman menaggapi pandangan umum fraksi Golkar, PDI-Perjuangan, Demokrat, PKB, dan dari fraksi Madani.

“Untuk lebih mengoptimalkan penataan terhadap pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, serta untuk mensinergikan program nasional dalam menghadapi program masyarakat ekonomi ASEAN” terang Jaman.

“Pasal 4 ayat (1) yang mengatur bahwa pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern dengan memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Sementara terkait dengan pandangan fraksi yang mengatur tempat dan sistem buka selama 24 jam dan keamanan dalam pasar modern. Jaman akan mengacu kepada Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

“Pengaturan yang berkaitan dengan titik tentu toko modern yang diperbolehkan buka selama 24 jam, dan standar keamanan standar akan saya tetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Perpres Nomor 112 Tahun 2007, banwa Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja melampaui pukul 22:00 waktu setempat,” paparnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...