Banten Hits – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Serang meminta kejelasan Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) soal terminal Blok M Pasar Rau. Hal itu mengingat, banyaknya pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.
Kadisperindakop Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, Dishubkominfo seharusnya dapat menata dan menetapkan fungsi terminal tersebut. Jika memang dilarang, pihaknya meminta untuk ditertibkan. Namun, jika memang diperbolehkan maka akan dikelola oleh Disperindakop.
“Jangan dibiarkan saja kaya giuh dong, harusnya ditertibkan biar para pedagang masuk semua ke Pasar Rau. Kalau memang dibolehkan, ya nanti kita akan usulkan ke Pemkot biar menetapkan kalau lokasi itu boleh dipakai pedagang,” terang Benbela, kemarin.
Ia mengaku, sudah menyampaikan hal tersebut kepada Dishubkominfo. Namun, hingga kini belum mendapat jawaban.
“Kita masih tunggu jawaban dari Dishub,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishubkominfo Kota Serang, Ahmad Yani mengaku, pihaknya tidak bisa berbuat banyak soal itu. Pasalnya kata Yani, pengelolaan sepenuhnya bukan berada di bawah instansinya lantaran ada pihak ketiga yakni CV Bandar Lestari yang juga terlibata didalamnya.
“Bukan sepenuhnya wewenang Dishub. Lima puluh persen aset itu milik CV Bandar Lestari. Jadi kita tidak bisa berbuat banyak. Kecuali, hanya menyuruh angkot untuk ke terminal,” pungkasnya.(Nda)