Banten Hits – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Lebak memastikan alat timbang yang digunakan para pedagang yang sah dan sesuai aturan Pemerintah.
Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah dalam melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang dilakukan pedagang yang ingin meraup keuntungan lebih.
melakukan uji alat timbang pedagang di Pasar Sampay Kecamatan Warunggunung. Hal itu dilakukan guna setiap pedagang menggunakan alat ukur yang sah dan juga sesuai dengan takaran.
“Ya, kita lakukan uji alat timbang pedagang di Pasar Sampay Warunggunung, agar tidak ada pedagang yang tidak menggunakan alat timbang yang tidak sesuai aturan. Kami tahu semua teknis kecurangan pelaku usaha, makanya kita cek,” kata Kepala Disperindagpas Lebak, Virgodjanti kepada awak media, kemarin.
Dipilihanya Pasar Sampay lanjut Virgo, lantaran pasar tersebut masuk ke dalam nominasi pasar tertib ukur tingkat nasional di wilayah II.
“Saya harap dengan uji alat timbang bisa mendukung suksesnya Pasar Sampay sebagai nominator di tingkat nasional,” pintanya.
Virgo menegaskan, para pelaku usaha yang bertindak curang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang ditetapkan.
“Kalau pedagang melakukan kecurangan jelas telah melanggar aturan, dan pastinya akan dikenakan sanksi yang juga sudah diatur oleh Undang-undang,” terangnya.(Nda)