BPJS Bakal Putus Kontrak dengan Rumah Sakit yang Batasi Ruangan

Date:

Banten Hits – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan, Rumah Sakit dilarang menerapkan kuota atau pembatasan ruangan bagi pasien peserta BPJS.

“Enam belas Rumah Sakit yang bekerja sama dengan kita, di dalam kotrak tidak ada pembatasan atau kuota, kalau itu terjadi kita akan teguran sampai kepada pemutusan kontrak,” kata Kepala Divisi Regional XIII BPJS, Benjamin Saut, kepada awak media, kemarin.

Untuk itu, pihaknya kata Saut memberikan ruang kepada masyarakat peserta BPJS yang tidak mendapat perlakukan yang merugikan untuk mengadukan hal tersebut kepada BPJS melalui nomor telepon yang sudah disiapkan.

“Pusat layanan dan pengaduan kami sudah siapkan di 1500400, Hotline Servis BPJS kesehatan kantor cabang Serang di 0811 1221 070 dan telepon kantor cabang Serang di 0254 – 7911745,” urainya.

Saut menjelaskan, langkah-langkah yang akan diambil terlebih dahulu adalah memberikan umpan balik kepada Rumah Sakit, kemudian surat teguran 1, 2 dan 3 hingga pemutusan kerjasama.

“Kalau itu tejadi berarti wanprestrasi (tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan atau kelalaian) kepada layanan, kami tidak akan membuka layanan kepada Rumah Sakit,” ucapnya.

“Kalau ada Rumah Sakit yang menolak pasien dengan alasan ruang penuh tapi ternyata ada, kami buka layanan pengaduan, baik dengan menempatkan petugas atau stay a long di sana, website, layanan telpon dan juga layanan pengaduan di Kantor Cabang,” sambungnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...