Dua Anggota Polresta Tangerang Tak Ikuti SOP Saat Kawal Tiga Tahanan Rutan Jambe

Date:

Banten Hits – Tiga anggota Polresta Tangerang masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Tangerang terkait kaburnya tiga tahanan Rutan Jambe, yang melarikan diri, Selasa (24/5/2016) malam.

Dua dari tiga anggota Polisi tersebut yakni, Iptu ST dan Brigadir IP diduga lalai saat mengawal ketiga tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

BACA: Tiga Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Tangerang

Kasi Propam Polresta Tangerang AKP Manguji Sagala, kepada Banten Hits, kemarin, mengatakan, kedua anggota Sabhara tersebut dipastikan akan menerima sanksi atas kelalaiannya saat bertugas.

Keduanya diketahui tidak mengikuti Standar Operational Prosedure (SOP) saat mengawal ketiga tahanan yang saat ini sudah kembali diringkus.

BACA: Dua Tahanan Rutan Jambe Lainnya Akhirnya Ditangkap

“Jelas akan diberikan sanksi. Karena diduga lalai. Tapi keputusannya pada saat sidang disiplin,” tegasnya.

Ketiga tahanan yang berhasil meloloskan diri saat akan memasuki gerbang Rutan Klas IA Tangerang diantaranya, Hanafi Harun bin Purnomo (18) asal lampung, Jaka Graha bin Rozaromanto Tayana (36) asal Cibodas Tangerang, dan Abdul Rohim bin Marwan (24) asal Brebes Jawa Tengah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...