Banten Hits – Tiga anggota Polresta Tangerang masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Tangerang terkait kaburnya tiga tahanan Rutan Jambe, yang melarikan diri, Selasa (24/5/2016) malam.
Dua dari tiga anggota Polisi tersebut yakni, Iptu ST dan Brigadir IP diduga lalai saat mengawal ketiga tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
BACA: Tiga Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Tangerang
Kasi Propam Polresta Tangerang AKP Manguji Sagala, kepada Banten Hits, kemarin, mengatakan, kedua anggota Sabhara tersebut dipastikan akan menerima sanksi atas kelalaiannya saat bertugas.
Keduanya diketahui tidak mengikuti Standar Operational Prosedure (SOP) saat mengawal ketiga tahanan yang saat ini sudah kembali diringkus.
BACA: Dua Tahanan Rutan Jambe Lainnya Akhirnya Ditangkap
“Jelas akan diberikan sanksi. Karena diduga lalai. Tapi keputusannya pada saat sidang disiplin,” tegasnya.
Ketiga tahanan yang berhasil meloloskan diri saat akan memasuki gerbang Rutan Klas IA Tangerang diantaranya, Hanafi Harun bin Purnomo (18) asal lampung, Jaka Graha bin Rozaromanto Tayana (36) asal Cibodas Tangerang, dan Abdul Rohim bin Marwan (24) asal Brebes Jawa Tengah.(Nda)