Saksi Mahkota Sebut Keterlibatan Pria Bertompel dalam Pembunuhan Eno Parihah

Date:

Banten Hits – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/6/2016).

Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengagendakan keterangan dari lima saksi untuk terdakwa RAL (16). Tiga saksi merupakan anggota Polisi dan dua saksi lainnya merupakan saksi mahkota yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Imam Apriadin dan Rahmat Arifin.

BACA: Siswa SMP Pembunuh Eno Parihah Didakwa Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum RAL, Alfan Sari usai sidang yang dilakukan secara tertutup kepada awak media mengatakan, dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim, Rahmat Arifin membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut BAP tersebut bohong.

Arifin kata Alfan bahkan tak mengenali kliennya saat diperlihatkan foto RAL. Arifin justru menyebut nama Dimas, seseorang yang ia lihat berada di mess Eno, tempat gadis asal Kabupaten Serang ini meregang nyawa dengan mengenaskan. Orang yang Arifin sebut diketahui mempunyai tompel pada bagian pipi kanan.

BACA: Ini Teman Pacar Eno yang Sadis Menusukkan Cangkul ke Kemaluan

“Saksi mengatakan, orang yang ia lihat mempunyai tompel di pipi kanan. Kami kemudian perlihatkan foto Dimas, saksi Arifin langsung mengenali dan mengiyakan kalau Dimaslah yang saat itu ia lihat di lokasi kejadian,” beber Alfan.

BACA: Olah TKP, Polisi Hadirkan Saksi Pembunuhan Wanita Muda di Kosambi

“Kami sudah minta agar Majelis Hakim menghadirkan Dimas. Karena kami yakin, klien kami tidak bersalah,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, lanjut Alfan, baik Arifin dan Iman sempat menangis saat diperlihatkan foto Eno Parihah.

“Dia terlihat menyesal,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related