DPRD Kota Serang Berharap Revisi Perda Pekat oleh Kemendagri karena Hasil Kajian

Date:

Banten Hits – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat.

Rencana revisi terhadap Perda tersebut setelah Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono bersama jajarannya melakukan kajian. Dari kajian tersebut, Kemendagri menyimpulkan jika regulasi tersebut perlu direvisi.

BACA: Dagangannya Disita Satpol PP, Saeni Tak Tahu Isi Larangan Pemkot Serang

Menanggapi rencana itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Serang, Uhen Juheni, berharap revisi Perda dilakukan bukan karena terkait dengan razia Satpol PP terhadap Warteg Saeni yang buka pada siang hari di bulan Ramadan.

“Perda Pekat sudah 6 tahun berjalan. Jadi, kita berharap revisi ini bukan karena ada masalah kemarin. Tapi memang karena hasil dari kajian dan analisis lengkap,” ujar Uhen saat dihubungi, Rabu (15/6/2016).

BACA: Wali Kota Serang Akui Salah Prosedur soal Razia Warung

“Seharusnya yang bertoleransi itu yang tidak berpuasa. Ini kan sudah muatan lokal, 2 minggu lalu 7 Perda akan dicabut hasil rekomendasi Biro Hukum Pemprov Banten, dan dari 7 setelah dikomunikasikan menjadi 4 Perda, kenapa tidak sekalian dimasukan ke sana,” jelasnya.

Meski nantinya direvisi, lanjut Uhen, Pemkot Serang bisa mengajukan keberatan hasil revisi yang dilakukan oleh Kemendagri.

BACA: Tunggu Donasi Dari Netizen, Saeni: Buat Pulang Kampung dan Beli Baju Cucu

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Serang, Yudi Suryadi mengaku, pihaknya kini tengah menunggu surat resmi dari Kemendagri terkait dengan rencana revisi tersebut.

“Hasil revisi nanti dikirim ke kita (Pemkot Serang-red). Tapi sekarang, kita masih tunggu suratnya, setelah itu baru dibahas bersama Banperda,” jelasnya.

Menurut Kemendagri, ada tiga pasal dalam Perda yang menjadi dasar Pemkot Serang melarang warung makan buka pada siang hari di bulan Ramadan. Ketiga Pasal yang dinilai perlu disempurnakan diantaranya, Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 10 ayat 1 dan 4, seharusnya ayat 1 dan 3, dan Pasal 22.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...