Empat Raperda di Kota Tangerang Rampung Dibahas

Date:

Kota Tangerang – Pemkot Tangerang menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Dewan, ketua Fraksi dan ketua pansus serta para anggota dewan atas terselesaikannya pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Raperda yang telah selesai dibahas tersebut meliputi, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin mengatakan, dengan ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda tersebut diharapkan, dapat memenuhi kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita penyelenggara Pemerintahan Daerah.

“Sungguh sangat menggembirakan, berbagai kesepakatan yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di panitia khusus maupun rapat gabungan, senantiasa dilandasi kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih baik,” ujar Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/6/2016).

Rapat Paripuna mengagendakan pengambilan keputusan 4 Raperda dan Penyampaian Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum Fraksi mengenai 4 Raperda, serta Jawaban Fraksi mengenai Pendapat Walikota tentang Raperda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah.

Selanjutnya, kata Wakil Wali Kota, mengenai saran-saran, himbauan atau koreksi baik yang disampaikan oleh tim Program Legislasi Daerah (Prolegda) maupun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut.

“Insya Allah usaha kita semua untuk menjadikan Kota Tangerang semakin baik lagi di masa depan dimudahkan jalannya oleh Allah Subhanahuwata’ala,” ucap Wakil seraya menutupnya dengan sebuah pantun,

Buah Manggis Enak Rasanya
Enak Dimakan Lapangkan Dada
Terima Kasih Atas Perhatiannya
Semoga Ikhtiar Kita Menjadi Amal Ibadah

Kemudian, terkait jawaban fraksi mengenai pendapat Walikota atas Raperda Inisiatif DPRD soal Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada Walikota yang telah menyatakan mendukung dan sepakat kalau Raperda inisiasi DPRD Kota Tangerang tersebut perlu segera dilakukan  pembahasan bersama.

Seperti halnya yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mansyur Abu Bakar.

“Saya mewakili Fraksi PKB menyatakan setuju Raperda Penyelenggaraan Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut sehingga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda,” katanya.

Menurutnya, pendidikan ini wajib dipertahankan eksistensinya dalam upaya memberikan bekal pengetahuan dan kemampuan pengamalan agama Islam kepada anak usia sekolah untuk mengembangkan kehidupannya sebagai warga muslim/muslimah yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlakul karimah, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab. 

Diakhir rapat paripurna, turut dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Walikota Tangerang mengenai persetujuan 4 Raperda menjadi Perda.(Humas Kota Tangerang)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related