Ramadan, Petugas Sita Ratusan Miras dari Tempat Hiburan Malam di Kota Tangerang

Date:

Banten Hits – Gencaranya imbauan dan larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi pada bulan Ramadan rupanya tidak digubris.

Ironisnya, meski di bulan Ramadan, minuman keras (miras) pun rupanya masih saja beredar di kota berjuluk Akhlakul Karimah ini. Sabtu (25/6/2016) dini hari, ratusan miras dari 3 lokasi berbeda berhasil disita petugas Satpol PP setempat.

“Ya, kita lakukan razia di 3 titik sebagai upaya penegakan Perda Nomo 8 Tahun 2015,” kata Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana.

Tiga titik yang dirazia petugas Satpol PP bersama Kepolisian diantaranya, di Jalan Perak Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, tempat hiburan malam Lapo Dema Buka Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, dan sebuah lahan di depan Pasar Induk Tangerang yang kerap dijadikan tempat berpesta miras.

Selain, menyita ratusan miras dari tiga lokasi tersebut, petugas juga menjaring 12 pemandu karaoke dari tempat hiburan malam yang masih nekat buka pada bulan Ramadan.

“Di Cibodas Baru kita temukan 329 botol, di Babakan 117 botol di Tanah Tinggi 29 botol serta 12 pemandu karaoke,” ungkap Mumung.

BACA: Pemkot Tangerang Bakal Cabut Izin Tempat Hiburan yang Beroperasi di Bulan Ramadan

Kata Mumung, belum lama ini pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap Lapo Dema Buka. Lantaran masih tetap membandel, tempat hiburan tersebut kini disegel.

“Itu (Lapo Dema Buka) sudah kita tertibkan seminggu yang lalu,” ucapnya.

Karena dikategorikan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK), 12 pemandu karaoke yang terjaring diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Tangerang untuk dilakukan pembinaan.

Mumung mengharapkan, masyarakat terus menginformasikan jika ada tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadan dan mengganggu keresahan masyarakat.

“Laporkan kepada kami kalau ada tempat hiburan yang melanggar Perda,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related