Banten Hits – Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan 28 plastik bening berisi Ganja dan 2 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Sabu.
Narkoba siap edar tersebut diamankan setelah petugas menggeledah sebuah rumah kontrakan di Gang Pasar, Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Kontrakan tersebut merupakan tempat tinggal ALA (32), seorang pengedar Narkoba yang sudah terlebih dahulu ditangkap petugas. ALA diringkus setelah Polisi melakukan pengembangan dari pelaku sebelumnya.
“Ya, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya,” kata Mansuri, Minggu (26/6/2016).
Mansuri menuturkan, puluhan paket Narkoba siap edar tersebut ditemukan petugas dari dalam lemari pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.(Nda)