Banten Hits – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon mengeluarkan larangan kegiatan dan penggunaan atribut aneh selama Masa Orientasi Siswa (MOS) untuk siswa baru tahun ajaran 2016.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Cilegon Muhtar Gojali menegaskan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melaksanakan MOS dengan kegiatan yang melanggar instruksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Bila ada sekolah yang melaksanakan MOS dengan kegiatan aneh dan menggunakan atribut seperti topi badut dan tas karung goni. Langsung segera laporkan ke pada dinas (pendidikan),” kata Muhtar Gojali saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Senin (11/7/2016).
Meurut Muhtar, kegiatan MOS semestinya dilaksanakan sebagai salah satu bentuk pengenalan terhadap lingkungan sekolah. Karenanya, harus dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Saat ini istilahnya bukan MOS lagi tapi masa orientasi pendidik atau MOP, karena (MOS) konotasinya kurang baik. Tetapi intinya MOP itu pengenalan sekolah. Ini penting karena penyampaian program sekolah,” jelasnya.
Muhtar menegaskan, dalam pelaksanaan MOS saat ini, dewan guru yang berada di setiap sekolah diwajibkan untuk turun ke lapangan menjadi pantia MOS.
“Panitia MOS harus dari dewan guru di sekolah tersebut. Jadi sekarang siswa hanya membantu saja. Selain itu programnya harus normatif seperti pengenalan guru, program sekolah, mata pelajaran dan lainnya seputar sekolah. Tidak boleh macam-macam,” paparnya.(Rus)