Guru dan Staf di Serang Dilarang Merokok di Sekolah

Date:

Banten Hits – Guru dan staf atau pegawai sekolah di Kota Serang kini tak bisa seenaknya lagi merokok di lingkungan sekolah, karena Dinas Pendidikan Kota Serang resmi mengumumkan larangan merokok bagi guru dan staf di sekolah.

Menurut Kabid SMA/SMK Dinas Pendidikan Kota Serang Lili Mutawali, larangan tersebut merupakan tindaklanjut peringatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melarang warung di sekolah menjual rokok. Tujuannya, untuk mengedukasi para pelajar akan hidup sehat dan menjauhkan  pelajar dari bahaya merokok.

“Memang instruksi Kemendikbud tersebut sangat bagus dan positif. Sebabnya demi mengedukasi para pelajar di Kota Serang agar lingkungan sekolah harus steril dari aktivitas merokok. Kita juga melarang kantin sekolah-sekolah menjual rokok di lingkungan sekolah. Intinya di lingkungan sekolah jangan ada aktifitas jual beli rokok,” kata Lili, Rabu (13/7/2016).

“Bahkan kami juga melarang para guru dan staff atau pegawai jangan ada yang merokok di lingkungan sekolah, apa lagi dihadapan murid. Karena hal tersebut tidak mencerminkan contoh yang baik buat para pelajar. Jadi saya harap semua sekolah di Kota Serang mengerti intruksi dari peraturan kemendikbud,” tambahnya.

Menurut Lili, jika ada sekolah yang kedapatan menjual rokok di dalam lingkungan sekolah. Pihak sekolah akan dikenakan sanksi. Sanksinya bertahap sesuai kesalahan pelakunya. Pertama beri teguran lisan agar kantin sekolah tersebut tidak melakukan penjualan rokok di lingkungan sekolah.

Terkait instruksi ini, Kepala SMA PGRI 2 Kota Serang Muhamad Rasim mengklain di sekolahnya sejak lama sudah tidak ada aktivitas jual beli rokok.

“Kami sudah menerapkanya, dan memang di dalam lingkungan sekolah kami tak boleh adanya aktivitas jual beli rokok. Kami juga akan melarang para guru untuk tidak merokok di hadapan para murid,” ucapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related