Tiga Pemuda Jaringan Peredaran Sabu Dicokok Polsek Tigaraksa

Date:

Banten Hits – Polsek Tigaraksa berhasil mencokok tiga pemuda masing-masing, AM (26), MF (28) dan S (27), setelah diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Dedy Irawan mengungkapkan, dari tiga pelaku petugas berhasil menyita sejumlah paket sabu siap edar, uang tunai Rp 300 ribu, timbangan elektrik, dan tiga telepon seluler milik para pelaku.

“Ada sepuluh paket sabu, uang tunai dan timbangan elektrik yang kita dapat dari para pelaku,” katanya.

Dedy menjelaskan, tiga anggota jaringan peredaran sabu di Kabupaten Tangerang itu berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda, yaitu di Jalan Raya Serang, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja dan Perumahan Griya Cisoka, Desa Caringin, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku yang pertama kita tangkap adalah AM di wilayah Balaraja. Lalu kita kembangkan dan berhasil menangkap S dan MF di Cisoka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related