Pengacara Ingin Calvin Soepargo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Date:

Banten Hits – Pengacara keluarga almarhum Farah Nikmah Ridhallah (23) menginginkan Calvin Soepargo (52) dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup.

“Jika ada tenggang waktu dari makan siang hingga waktu pembunuhan, itu sudah masuk kategori berencana,” kata Micky Tan Lue, salah satu pengacara keluarga Farah.

Micky mengungkapkan, pelaku sudah terlihat mempersiapkan pembunuhan tersebut, mulai dari kayu yang digunakan untuk memukul korban, tupperware yang sudah dipersiapkan untuk memasukkan mayat, kapur barus, lakban, hingga menyewa mobil.

“Dari barang bukti yang didapat, pelaku jelas sudah merencanakan pembunuhan ini terlihat dari dari mana kayu untuk memukul, tupperware, lakban, kapur barus untuk menghilangkan bau, sampai berapa lama waktu dia sewa mobil,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai apakah ada kemungkinan ada keterlibatan orang lain yang membantu proses pembunuhan hingga pembuangan jenazah Farah, Micky mengungkapkan hal itu mungkin saja terjadi mengingat rekaman CCTV belum terlihat dari awal Farah datang ke Apartemen Mediterania.

“Kita masih lihat, tapi ada kemungkinan. Makanya kita ingin polisi membuka CCTV sejak awal Farah datang ke apartemen,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related