Gubuk Liar di Jalan Ki Maklum Rangkasbitung Dibongkar Paksa Petugas

Date:

Banten Hits – Dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), sejumlah gubuk liar di ruas Jalan Ki Maklum, Gang Kibun, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Rangkasbitung, dibongkar paksa petugas Satpol PP Lebak, Jumat (5/8/2016).

 

Kepala Satpol PP Lebak, Rully Edward, kepada awak media mengatakan, pembongkaran gubuk liar tersebut sudah sesuai dengan SOP. Pasalnya, sudah beberapa kali pihaknya menegur pemilik gubuk, namun tak juga digubris.

“Sudah beberapa kali kita berikan teguran tapi tidak juga diindahkan, makanya kita bongkar paksa,” kata Rully.

Selain melanggar Perda, keberadaan gubuk liar juga membuat kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut semerawut dan menimbulkan kemacetan. Pasca dibongkar, Rully mengaku akan terus memantaunya.

“Kalau berdiri lagi, kita bongkar. Tapi harapan kami, mereka tidak membangun lagi,” ujarnya.

Pihaknya lanjut Rully akan menindak tegas kepada PKL yang tak mau mematuhi aturan.

“Bukan cuma di jalan ini, tapi di beberapa jalan lain misalnya di Jalan Samsat, menuju Kodim 0603 Lebak akan kita sisir hari ini. Ada PKL atau gubuk liar langsung kita bongkar,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...