Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok, Cebong Diringkus Polisi

Date:

Banten Hits – AN alias Cebong (21) diamankan Unit Reskrim Polsek Cisauk saat akan bertransaksi Narkoba, di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kasubbag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, pelaku diamankan di sebuah halte bus. Setibanya di halte bus, Cebong diam-diam meletakan sebuah bungkus rokok. Diduga, di dalam bungkus rokok tersebut berisi Sabu.

“Saat diperiksa, ternyata ada satu paket Sabu dalam bungkus rokok milik pelaku,” ungkap Mansuri, Jumat (5/8/2016).

Guna penyelidikan lebih lanjut, Cebong langsung digiring ke Mapolsek Cisauk. Selain Sabu dalam plastik bening, Polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan calon pembelinya.

Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku berupa satu paket sabu dalam plastik bening, satu bungkus rokok dan seunit HP milik pelaku.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...