Sidang Mutilasi Wanita Hamil, Saksi Sempat Dengar Teriakan Nur Astiyah

Date:

Banten Hits – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus mutilasi wanita hamil Nur Astiyah dengan terdakwa Kusmayadi alias Agus dan Rifriadi Gusmandala alias Erik, Selasa (20/9/2016).

Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim I Ketut Sudira mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diantaranya pemilik kontrakan Abdul Malik, Budiyono anak dari Abdul Malik dan Aipda Maruf anggota Polsek Cikupa.

Dihadapan majelis hakim, Malik mengatakan, terdakwa memang sudah dua bulan mengontrak bersama Nur Astiyah.

“Sudah dua bulan ngontrak, saya tahunya terdakwa dan korban adalah suami istri,” kata Malik.

Saksi Budiyono mengaku mendengar suara teriakan Nur Astiyah. Mendegar teriakan tersebut, Budiyono langsung menanyakan kepada terdakwa.

“Saya tanya sama terdakwa, dia bilang tidak ada apa-apa. Tapi, setelah itu kedengaran lagi teriakannya,” ungkap Budiyono.

Jaksa Desta Angara menerangkan, saksi yang dihadirkan untuk menceritakan tentang kronologi kejadian.

“Hari ini kita hadirkan tiga saksi, dan sidang selanjutnya masih mendegarkan saksi lainnya,” jelasnya.

Rabu (13/4/2016), warga di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dibuar geger dengan tewasnya Nur Astiyah. Wanita asal Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang tengah hamil tersebut ditemukan tewas dengan kondisi sejumlah bagian tubuh terpotong.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related