Banten Hits – OS (16) warga Jalan Budha, Kecamatan Taman sari, Jakarta Barat, harus kehilangan kegadisannya setelah diperkosa oleh kekasihnya sendiri, yakni AF (17) di wilayah Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ibu korban yang tak rela anaknya telah kehilangan kegadisannya melaporkan aksi AF ke Unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polres Tangsel dan mealmpirkan hasil visum.
“Pelaku ditangkap di Bintaro, Pondok Aren, setelah melakukan aksi pemerkosaan kepada pacarnya,” kata Kasubag Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri, Minggu (25/9/2016).
“Korban diajak ke tempat kos teman tersangka. Sampai di sana, tersangka diajak bersetubuh. Namun, korban enggak mau,” kata Mansuri.
Mansuri menjelaskan, modus tersangka adalah tidak percaya bahwa korban masih perawan. Tersangka memaksa korban, sehingga terjadi persetubuhan tersebut.
“Tersangka tidak percaya kalau korba masih perawan, lalu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,” jelas Mansuri.
Sesampainya di rumah, korban ditanya orangtua korban. Dia menanyakan kenapa korban pulang larut malam. Lalu korban bercerita kepada orangtua korban bahwa tersangka telah mempersetubuhi korban.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit PPA, kemudian dapat diketahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di Mall Bintaro Plaza. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan 81 UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Rus)