Banten Hits – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) meminta bupati Lebak agar secepatnya menerbitkan Surat Edaran (SE) imbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menjaga netralitasnya di Pilkada Banten.
“Bupati Lebak harus sesegera mungkin mengeluarkan Surat Edaran (SE),” kata Ketua Panwaslu Pandeglang Ade Jurkoni, kepada Banten Hits, kemarin.
Menurut Ade, Surat Edaran tersebut memungkinkan untuk mengatasi jika ada PNS yang terlibat politik praktis. Dirinya menjelaskan, jika ada PNS yang terbukti terlibat politik praktis, bukan tidak mungkin akan masuk ke ranah pidana.
“Kita terus melakukan sosialisasi dengan stakeholder untuk meminimalisir pelanggaran selama pilkada,” ujarnya.
Panwaslu memastikan tidak akan menghalangi pihak manapun yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita tidak akan halang-halangi siapapun yang ingin melaporkan aduan. Kalau itu memenuhi unsur akan kita proses,” tegasnya.(Nda)