Pengacara Pastikan Tanah Senilai Rp 10 M Masuk LHKPN WH

Date:

 

Banten Hits – Natail Aritonang, pengacara Wahidin Halim (WH), tergugat dalam perkara wanprestasi jual beli tanah senilai Rp 10 miliar di Jalan Pertamina, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, memastikan tanah tersebut sudah masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) WH sebagai anggota DPR RI di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejak WH menjadi anggota DPR RI, tanah yang dibelinya itu sudah masuk dalam LHKPN. Kita sedang urus laporan harta kekayaan WH untuk calon gubernur Banten,” kat Natail Aritonang, saat dihubungi Banten Hits, Selasa (27/9/2016).

Natail Aritonang juga menjelaskan, transaksi jual beli tanah seluas 4 hektar telah dilunasi berdasarkan kesepakatan antar pembeli dan penjual.

“Waktu itu kan tanahnya rawa dan harganya pun masih murah. Jadi ketika harga tanah sudah disepakati, tanah itu sudah dilunasi dengan uang WH sendiri. Nanti kita ikuti saja pembuktian pada persidangan berikutnya,” ucapnya.

Kepada wartawan Banten Hits Ahmad Ramdzy di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (27/9/2016), Natail menyebutkan pelunasan pembayaran jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha saat penandatanganan akta jual beli (AJB).

“Tidak ada itu utang piutang, semua sudah kita lunasi saat penandatanganan AJB,” ungkapnya.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti pembayaran tersebut, Natail tidak dapat menunjukkannya dengan alasan semua berkas ada di kantornya. 

“Tanda pembayaran kita ada kok, ada di kantor kita,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...