Banten Hits – Sepuluh bangunan liar (bangli) yang berdiri di JalanJenderal Sudirman Km 1, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, akhirnya dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, pada Senin (26/9/2016) lalu, petugas batal membongkar bangli dengan alasan akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran keempat kalinya kepada para pemilik bangli.
“Ya, minggu lalu memang sempat batal. Tapi hari ini, kita eksekusi sesuai dengan instruksi pimpinan,” kata Kasi Perda Satpol PP Lebak Mohammad Syafei, kepada awak media, Senin (3/10/2016).
BACA JUGA: Ada Banner Andika Hazrumy, Bangli di Lebak Batal Dibongkar
Syafei menjelaskan, bangli tersebut memang sudah lama harus ditertibkan. Namun, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat teguran terlebih dahulu.
“Ternyata teguran kita tidak pernah digubris. Makanya, kita tertibkan. Pemerintah desa setempat juga sudah mempersilahkan agar bangli segera dieksekusi,” terang Syafei.
Pembongkaran terhadap bangli tersebut lanjut Syaefi juga tidak lepas dari banyaknya aduan masyarakat yang mengeluh sejumlah bangli justru dijadikan sebagao tempat mesum.
“Biar tidak ada lagi bangunan yang berdiri di bukan tempat seharusnya, termasuk bangli-bangli yang justru disalahgunakan,” jelasnya.(Nda)