Banten Hits – Empat paket sabu di dalam plastik klip yang dibungkus kertas timah rokok disita Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Tangerang dari seorang pria berinisial FH (43).
Menyimpan barang terlarang, warga Jalan Untung Suropati, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini langsung diamankan petugas.
Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi menjelaskan, pria brewok berkulit putih ini diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
“Kami lakukan penyelidikan dan saat digeledah Sabtu (8/10) kami temukan empat plastik berisi sabu,” kata Sukardi.
Pihaknya kata Sukardi akan terus gencar menekan peredaran dan penyalagunaan narkotika di wilayah Tangerang.
“Tidak ada kata ampun bagi pengedar narkoba. Tersangka, kita jerat dengan pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.(Nda)